Jadwal dan Cara Ambil Dana PIP SD Tahun 2025

JABAR EKSPRES – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia.

Melalui program ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya mencegah peserta didik putus sekolah, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.

Baca juga : Ini Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Lolos

Dana Bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai, akses pendidikan yang diperluas, dan kesempatan belajar yang lebih terbuka.

Program ini menyasar semua jenjang pendidikan formal, termasuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Pencairannya dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan.

Nah, jika Anda penasaran kapan dana PIP SD 2025 cair dan bagaimana cara mengambilnya, simak ulasan lengkap berikut ini!

Jadwal Pencairan Dana PIP SD 2025

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin sepanjang tahun:

1. Termin 1 (Februari-April):

Pada termin ini, pencairan ditujukan untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Termin 2 (Mei-September):

Siswa yang ditetapkan melalui SK Nominasi oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan akan menerima bantuan pada termin ini.

3. Termin 3 (Oktober-Desember):

Penerima bantuan pada termin ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin sebelumnya.

Besaran Bantuan PIP SD 2025

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi nominal dana PIP SD untuk tahun 2025.

Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, berikut adalah rincian bantuan dana PIP SD:

Semester Gasal:

Siswa kelas 1: Rp 225.000 per tahun.

Siswa kelas 2-6: Rp 450.000 per tahun.

Semester Genap:

Siswa kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun.

Siswa kelas 6: Rp 225.000 per tahun.

Bantuan ini dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikannya, mulai dari pembelian alat tulis hingga keperluan sekolah lainnya.

Tata Cara Pengambilan Dana PIP SD 2025

Bagi siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui SK Pemberian, proses pengambilan dana sangat sederhana.

Namun, bagi siswa yang baru pertama kali menerima bantuan (SK Nominasi), harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

1. Bawa Buku Tabungan ke Bank

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan