JABAR EKSPRES – Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi sepanjang tahun 2024, dengan 431 kasus berhasil diselesaikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada hari Selasa.
Kapolri menjelaskan bahwa dari 1.280 kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 830 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah korupsi proyek Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung, yang merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap karena dampaknya yang besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Kapolri dikutip dari Antara News
Selain itu, Polri juga berhasil mengidentifikasi kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp887 miliar.
Kapolri juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi di samping penindakan. “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Polri telah fokus pada pencegahan korupsi dalam sejumlah sektor strategis, termasuk pelayanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, hingga infrastruktur daerah dan reklamasi. Hasil deteksi Polri menemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud, dan telah mengirimkan 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN terkait.
Sepanjang tahun 2024, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibentuk Polri telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, dan pendidikan antikorupsi, serta melakukan deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis. Satgas ini juga menggandeng akademisi, praktisi, dan aktivis untuk melaksanakan program sosialisasi dan edukasi, termasuk peluncuran dua buku pendidikan antikorupsi.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi, Kapolri menegaskan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang bertugas menangani, mencegah tindak pidana korupsi, serta mengamankan aset negara.