4. Gaji yang Proporsional
Meski gajinya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu atau PNS, nominalnya tetap dihitung berdasarkan tugas, bidang, dan wewenang masing-masing pegawai.
Pegawai part time juga tidak diharuskan berada di kantor selama satu hari penuh.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan mengacu pada standar gaji tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022. Kisaran gajinya mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Namun, besaran ini masih bergantung pada:
- Jam kerja yang disepakati, yaitu empat jam per hari.
- Tugas dan tanggung jawab yang diemban.
- Bidang kerja pegawai.
- Instansi terkait, karena setiap instansi memiliki kebijakan gaji yang berbeda.
Sebagai gambaran, gaji ini jauh lebih kecil dibanding ASN penuh waktu, mengingat durasi kerja mereka hanya setengah hari.
Keuntungan dan Tantangan PPPK Paruh Waktu
Keuntungan:
1. Peluang Kerja Baru
Tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk berkarier di pemerintahan tanpa harus bersaing ketat untuk posisi penuh waktu.
2. Fleksibilitas
Dengan waktu kerja yang hanya setengah hari, pegawai paruh waktu bisa mencari pekerjaan tambahan di luar status ASN.
3. Efisiensi Anggaran
Sistem ini membantu pemerintah menghemat biaya tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Tantangan:
1. Gaji yang Relatif Kecil
Meski memberikan penghasilan, nominal gaji PPPK paruh waktu dianggap masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama di kota besar.
2. Status yang Tidak Permanen
PPPK paruh waktu harus melewati evaluasi berkala agar status mereka bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.
PPPK paruh waktu adalah langkah inovatif pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer di Indonesia.
Dengan fleksibilitas jam kerja, peluang kerja yang lebih luas, dan penghasilan yang stabil, status ini menjadi solusi sementara yang menjanjikan.
Baca juga : Lulus Seleksi PPPK 2024? Inilah 7 Dokumen Wajib untuk Daftar Riwayat Hidup
Namun, tantangan seperti rendahnya gaji dan kebutuhan evaluasi berkala tetap perlu diperhatikan agar tenaga kerja ASN ini bisa lebih sejahtera di masa depan.
Dengan sistem ini, tenaga honorer yang dulu tak memiliki kepastian kini mendapatkan status resmi yang lebih terjamin.