Segini Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu

JABAR EKSPRES – Berapa sebenarnya gaji PPPK paruh waktu? Di tengah upaya pemerintah memperbaiki sistem pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu muncul sebagai solusi inovatif.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga : Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap I

Bagaimana mekanismenya? Yuk, simak ulasannya!

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merupakan status baru dalam struktur ASN.

Jika sebelumnya hanya dikenal dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu, kini tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024 dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, pengangkatan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan kesempatan tenaga honorer tetap bekerja tanpa menambah beban anggaran.

“Bagi pegawai non-ASN yang belum lulus seleksi CASN 2024, mekanisme khusus disiapkan agar mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu,” ungkap Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Maret 2024 lalu.

Ketentuan Penting PPPK Paruh Waktu

1. Pengganti Status Honorer

Status PPPK paruh waktu menggantikan posisi tenaga honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian kerja.

Ini menandai era baru ASN dengan fleksibilitas lebih tinggi, di mana honorer kini punya jenjang karier lebih jelas tanpa harus menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.

2. Fleksibilitas Jam Kerja

Berbeda dari PNS atau PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu bekerja sesuai kesepakatan yang lebih fleksibel.

Jam kerja maksimalnya adalah empat jam per hari, setengah dari waktu kerja standar ASN yang delapan jam.

Dengan aturan ini, mereka memiliki peluang untuk menjalankan pekerjaan lain di luar status ASN.

3. Solusi Efisiensi Anggaran

Model paruh waktu ini membantu pemerintah mengurangi beban anggaran belanja pegawai sekaligus mempertahankan penghasilan tenaga honorer.

Fleksibilitas ini memastikan tenaga honorer tidak kehilangan mata pencaharian sembari tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan