Petani Nagreg Sambut Baik Pemangkasan Aturan Distribusi Pupuk Subsidi

Ayep saat berangkat ke ladang jagung miliknya.(son)
Ayep saat berangkat ke ladang jagung miliknya.(son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wacana pemangkasan 145 aturan terkait distribusi pupuk subsidi disambut baik oleh sejumlah petani di Jawa Barat. Diharapkan hal itu bisa makin mempermudah proses distribusi pupuk subsidi.

Ayep Sepudin misalnya, petani jagung asal Desa Ciaro Nagreg Kabupaten Bandung itu mengaku senang dengan kabar itu. “Ini kabar baik, mudah-mudahan bisa lebih mudah dapat pupuk,” cetusnya.

Ayep menceritakan, selama ini pembelian pupuk subsidi memang terpusat di distributor. Tapi sayangnya distributor resmi pupuk itu terbatas. “Di kecamatan ini hanya satu,” ucapnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Dr. Yenti Garnasih Klarifikasi Isu Tuduhan Petisi FH Unpak Bogor, Ini Faktanya!Seorang Pria Tewas usai Lompat dari Tower Cellular di Babakan Ciparay, Ini Kata Polisi

Ayep melanjutkan, aspek lain yang perlu jadi perhatian adalah soal kuota. Selama ini kuota masing-masing petani dibatasi. Polanya adalah dihitung dari luasan lahan.

Biasanya di momen akhir tahun, ia bersama petani lain yang ada dalam kelompoknya akan berkumpul. Kemudian melaporkan luasan lahan masing-masing. Kemudian data itu disampaikan ke dinas terkait melalui penyuluh.

Menurut Ayep, pembatasan dan perhitungan kuota itu tidak sepenuhnya tepat. Karena dalam satu tahun berjalan bisa saja ada perubahan musim sehingga mempengaruhi pola tanam. Dampaknya kebutuhan pupuk juga bisa berubah. “Biasanya kuota itu kan untuk 2 kali tanam. Sempat kejadian karena tidak ada kemarau panjang petani sampai tanam 3 kali. Jadi pupuknya kurang,” cetusnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Jabar Arief Maoshul Affandy juga menyambut baik wacana itu. “Dulu pakai kartu tani, sekarang cukup pakai KTP. Dan wacana terbaru bakal pangkas aturan. Jadi bisa langsung ke petani. Ini akan memotong mata rantai distribusi pupuk subsidi,” sambungnya.(son)

0 Komentar