Kuasa Hukum Dr. Yenti Garnasih Klarifikasi Isu Tuduhan Petisi FH Unpak Bogor, Ini Faktanya!

Namun, usaha ini tidak didukung sepenuhnya. Sehingga pada Maret 2022, aksi demonstrasi mahasiswa FH Unpak terkait transparansi renovasi gedung, terjadi.

Yenti menegaskan, pengelolaan keuangan renovasi adalah kewenangan rektorat, bukan dekanat. Keputusan berhenti sebagai Dekan FH Unpak adalah atas kehendak pribadi, bukan karena pemecatan.

“Dan atas seluruh tuntutan demonstrasi tersebut telah disampaikan Klarifikasi oleh Dr. Yenti kepada Rektor Universitas Pakuan, sehingga berhentinya Dr. Yenti sebagai Dekan FH Unpak bukanlah karena pemecatan, melainkan atas kehendak diri Dr. Yenti sendiri,” tulis kuasa hukum Yenti.

Dijelaskan juga, laporan ke Bareskrim Polri terkait dosen Bintatar Sinaga bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan akibat pemberitaan massif yang menyerang nama baik Dr. Yenti.

Dugaan pelanggaran memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Proses hukum ini adalah hak konstitusional Dr. Yenti sebagai Warga Negara Indonesia.

Ditegaskan juga, tidak ada niat Yenti mencederai realitas dengan cara keji demi kehormatan atau kekuasaan. Ia hanya memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Melalui klarifikasi ini, Dr. Yenti berharap isu-isu yang tidak berdasar dapat diluruskan demi menjaga integritas dan keadilan.**

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan