Bansos PIP Kemdikbud Mulai Disalurkan ke Siswa SD, SMP, SMA? Segini Besaran Dana yang Diterima

JABAR EKSPRES – Apakah bansos PIP Kemdikbud sudah mulai disalurkan ke siswa SD, SMP, dan SMA? Simak ini besaran dana yang akan diterima.

Pada awal tahun 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud kembali menjadi perhatian utama banyak siswa di Indonesia.

Bantuan sosial (bansos) PIP mulai disalurkan ke siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat. Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan besaran dana yang diterima.

BACA JUGA: Siapkan NIK KTP! Pelaku UMKM Segera Daftar Bansos BPUM 2025, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Golongan yang Akan Dapat

PIP Kemdikbud adalah program bantuan pemerintah yang dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dana bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan transportasi ke sekolah.

Program ini mencakup siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, termasuk SD, SMP, dan SMA/SMK. Bantuan disalurkan langsung melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah.

Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud

Menurut informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dana bantuan PIP termin 3 seharusnya sudah dicairkan bulan Desember 2024.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud dapat mencairkan dana melalui bank mitra pemerintah, yaitu Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.

Besaran Dana Bantuan PIP

Berikut adalah rincian besaran dana bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD:

– Rp450.000 per tahun untuk siswa reguler.

– Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMP:

– Rp750.000 per tahun untuk siswa reguler.

– Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMA/SMK:

– Rp1.000.000–Rp1.800.000 per tahun tergantung kategori penerima.

– Rp500.000–Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

BACA JUGA: Jadwal Pencairan Bansos PIP Kemendikbud Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan