64 Anggota Polda Jabar di PTDH Sepanjang Tahun 2024

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), menyebut ada 64 anggotanya yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH disepanjang tahun 2024 ini.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, 64 Anggota yang diberi tindakan PTDH ini dikarenakan melanggar baik kode etik maupun pidana.

“Secara jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang diberikan sanksi PTDH diantaranya, pelanggaran asusila, disersi atau meninggalkan kedinasan, kemudian narkoba, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dan tindak pidana lainnya,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (30/12).

BACA JUGA: Gaji CPNS 2024 Tahun Pertama Cuman 80 Persen? Ini Penjelasan 20 Persennya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan sanksi di tahun ini, sebagian besar diberikan kepada anggota yang berstatus atau berpangkat Bintara.

“Tahun ini 2024 ini kurang lebih ada 64 pelanggaran secara keseluruhan dibandingkan 2023 yang terdapat 39 orang. Nah keseluruhannya Bintara,” ujarnya di lokasi yang sama.

Jules menyebut, pemberian sanksi ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar khususnya Kapolda yang tidak segan memberikan tindakannya kepada para anggota yang melanggar baik secara kode etik maupun pidana.

BACA JUGA: Kasus Kriminal Paling Menonjol di Ciamis: Ungkap Judi hingga Rp350 Miliar

“Ini merupakan komitmen kami tentunya dari pak Kapolda Jabar (Irjen Pol Akhmad Wiyagus) beserta jajaran dalam memproses atau menindak pelanggaran kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Polda Jabar,” ungkapanya

Jules juga menuturkan, Polda Jabar akan terus melakukan tindakan tegas jika kedepannya kembali didapatkan pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh anggota Polda Jabar.

“Jadi ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang telah dilakukan oleh Bapak Kapolda melalui pemberlakuan (sanksi) PTDH khususnya di tahun 2024,” pungkasnya.(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan