64 Anggota Polda Jabar di PTDH Sepanjang Tahun 2024

Dok. Konferensi Pers Polda Jabar. Senin (30/12). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Konferensi Pers Polda Jabar. Senin (30/12). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), menyebut ada 64 anggotanya yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH disepanjang tahun 2024 ini.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, 64 Anggota yang diberi tindakan PTDH ini dikarenakan melanggar baik kode etik maupun pidana.

“Tahun ini 2024 ini kurang lebih ada 64 pelanggaran secara keseluruhan dibandingkan 2023 yang terdapat 39 orang. Nah keseluruhannya Bintara,” ujarnya di lokasi yang sama.

Baca Juga:Kasus Kriminal Paling Menonjol di Ciamis: Ungkap Judi hingga Rp350 MiliarHasil Pengembangan Jukir Liar di Tamansari Bandung, Saber Pungli Amankan 12 Orang

Jules juga menuturkan, Polda Jabar akan terus melakukan tindakan tegas jika kedepannya kembali didapatkan pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh anggota Polda Jabar.

“Jadi ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang telah dilakukan oleh Bapak Kapolda melalui pemberlakuan (sanksi) PTDH khususnya di tahun 2024,” pungkasnya.(San).

0 Komentar