Melihat Lebih Dekat Rusunawa Rancacili: Apartemen Untuk Rakyat, Salah Satunya Mangkrak

JABAR EKSPRES – Dibangun semasa pemerintahan Wali Kota Bandung terdahulu, yakni Ridwan Kamil di tahun 2016. Apartemen Rakyat (APRA) Rancacili, di wilayah Derwati, Kota Bandung terus mengalami perkembangan di setiap periodesasi.

Pembangunan APRA tersebut ditargetkan mampu menampung sebanyak 1.200 jiwa bagi masyarakat yang terimbas gusuran proyek Artha Park, di Kiaracondong, Kota Bandung.

Namun, realitas yang terjadi berbanding terbalik dengan tujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nyatanya, proyek dengan konsep Rumah Susun Sewa tersebut tidak digarap secara serius.

Hal ini berkenaan dengan adanya bangunan terbengkalai berbentuk oval yang mangkrak di komplek rusunawa tersebut.

BACA JUGA:LINK Live Streaming Persis vs Persib Bandung, Pekan Ke-17 di BRI Liga 1 2024/2025 

Pengamat Tata Kota Universitas Pendidikan Indonesia, Yudi Asep menyayangkan terkait adanya proyek mangkrak tersebut. Padahal, kata dia, Rusunawa bisa jadi salah satu solusi dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat, sekaligus menekan pemanfaatan lahan sawah di pinggiran kota.

“Jadi tinggal bagaimana pemerintah mengeksekusi. Saya kira, ini bagus untuk menjadi solusi dalam menekan pengeksploitasian lahan sawah di pinggiran kota menjadi perumahan. Belum lagi, masyarakat pun bisa mendapat hunian yang layak lewat pembangunan ini,” katanya kepada Jabarekspres, Minggu (29/12).

Selain itu, dirinya meminta agar Pemkot Bandung bisa melakukan perencanaan secara menyeluruh, terkait pembangunan-pembangunan rusunawa yang bakal digagas kedepan. Diakuinya, hal ini guna efektifnya penggunaan dana APBD.

“Jadi jangan sampai menggelontorkan uang milirian rupiah, tapi sepi peminat. Apalagi sampai mangkrak. Penggunaan APBD ini harus efektif, sehingga efeknya betul-betul dirasakan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Pemkot Cimahi Terbitkan Surat Edaran Kendalikan Sampah

“Jadi balik lagi, bagaimana pemerintah kota mengeksekusi. Kalau idenya bagus plus terealisasi, ini bisa jadi jawaban perihal peran pemerintah dalam memberikan hunian yang layak bagi masyarakat,” tambahnya.

Diketahui, sebelum pergantian nomenklatur, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) merupakan penanggung jawab proyek tersebut. Diketahui pembangunan tahap 1 menghabiskan anggaran untuk konstruksi fisik sebesar Rp50,3 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan