JABAR EKSPRES – Kasus proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) masih menjadi perhatian publik, bahkan berjalannya persidangan pun terus dilakukan pengawalan.
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menjadi salah satu pihak yang turut mengawal jalannya sidang kasus Tol Cisumdawu, yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Menurut MAKI, langkah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang mematuhi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, untuk melakukan pemblokiran terhadap uang ganti rugi atau konsinyasi dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu Tahap 1 Tahun 2021, dinilai sudah taat aturan dan seyogyanya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.
Baca Juga:Gebrakan Baru untuk Dunia Pendidikan Jadi Perhatian, DPRD Jabar Harap Bukan Sekadar Omon-OmonKisah Wisudawan Terbaik UM Bandung, Kado Bagi Ibu yang Jadi Tulang Punggung Keluarga
Kendati demikian, ujar Boyamin, pada saat persidangan tipikor masih berlangsung, terdapat dugaan pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan tekanan kepada BTN, untuk mencairkan UGR kepada pihak ahli waris, yang sebenarnya belum tentu berhak atas sejumlah UGR tersebut.
“Pihak-pihak yang melakukan tekanan ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan menghalangi penegakan hukum perkara korupsi (Obstruction of Justice),” ujarnya.
“Menurut para pihak tersebut, keputusan PN Sumedang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pemblokiran yang dilakukan BTN terhadap UGR dinilai ‘cacat hukum’ dan dapat mengganggu Proyek Strategis Nasional (PSN),” terangnya.
