JABAR EKSPRES – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku tidak takut dibui, dan menyebut itu merupakan bagian dari pengorbanan cita-cita seperti yang dialami Proklamator, Soekarno.
Hal itu diungkap Hasto, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun,” ujarnya kepada media di Jakarta, Kamis (26/12/2024) sore.
Ia juga mengatakan untuk jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, dan berpesan agar para kader tetap menjaga maruah partai beserta Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA:Sepi Pengunjung, Pj Wali Kota Cimahi Wajibkan ASN Belanja di Pasar Tradisional
Menurut Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.
“Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” kata dia.
Politisi partai berlogo kepala banteng itu mencontohkan kader PNI yang menunjukan senyum dengan kepala tegak, saat menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam kemerdekaan.
Menurutnya, partainya pun siap menghadapi hal serupa dengan PNI. “Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” katanya.
BACA JUGA:Tak Jadi Damai, Korban Penganiayaan Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak Lapor Polisi
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Kemudian, kabar tersebut dikonfirmasi KPK melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, ketua KPK Setyo Budiyanto resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilah Umum periode 2017-2022,” ujarnya.