Dapat Remisi Natal, 19 Warga Binaan Lapas Narkotika IIA Bandung Dapat Potongan Hukuman

JABAR EKSPRES  – Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung mendapatkan remisi dalam perayaan hari Natal 2024.

Sebanyak 19 dari total 29 warga binaan yang beragama Kristen dan Nasrani di Lapas ini mendapatkan remisi setelah memenuhi dua syarat yakni Administratif dan Substantif.

“Saat ini jumlah warga binaan di Lapas per tanggal 25 Desember 2024 sebanyak 1.368. yang beragama Kristen atau Nasrani itu 29 orang yang mendapatkan remisi 19 orang,” ujar Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Bandung, Yulius Jum Hertantono saat ditemui, Rabu (25/12).

Yulius menjelaskan, dari 19 warga binaan yang mendapat remisi dengan potongan masa hukuman yang bervariatif dari 15 hari hingga dua bulan.

“Jadi ada 19 warga binaan yang dapat remisi potongan, dua orang mendapat remisi 15 Hari, 14 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan satu orang mendapat remisi 2 bulan,” jelasnya.

Yulius menambahkan, 19 warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan tahanan narkotika. Sedangkan untuk 10 orang warga binaan lainnya dari total 29 warga yang beragama Kristen dan Nasrani tidak mendapatkan remisi.

“Kemudian yang 10 orang 9 orangnya berstatus tahanan, sehingga belum mendapatkan remisi. Dan satu orangnya itu mendapatkan remisi umum terlebih dahulu baru mendapatkan remisi Natal,” ungkapnya.

Ia menuturkan, jika syarat dari pemberian remisi tersebut ada dua, yakni Administratif dan Substantif. Pertama berkelakuan baik, sudah dalam vonis dan sudah menjalankan masa tahanan selama 6 bulan.

“Kriterianya ada dua secara administratif dan substantif. Pertama tentunya dia harus berkelakuan baik itu menjadi syarat utama untuk dia mendapatkan remisi Natal. Dan yang kedua, dia sudah berstatus inkrah atau sudah vonis dan sudah memiliki eksekusi dan minimal menjalankan 6 bulan masa pidananya baru boleh mendapatkan remisi,” terangnya.

Dirinya juga berharap dalam pemberian remisi ini, bisa menjadi sukacita bagi warga binaan dan pelecut semangat mereka untuk berbuat lebih baik lagi kedepannya.

“Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk bisa berbuat lebih baik lagi menyadari kesalahannya dan tentunya tidak mengulangi kesalahannya dan bisa segera pulang berkumpul bersama keluarga dengan merayakan sukacita bersama keluarga,” pungkasnya.

Writer: Agni Ilman Darmawan

Tinggalkan Balasan