KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Ini Alasannya!

JABAR EKSPRES – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto resmi ditetalkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024).

Seperti disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilah Umum periode 2017-2022,” ujarnya.

Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Waspadai Potensi Bencana Sebelum Pergi ke Objek Wisata saat Libur Nataru

Surat perintah penyidikan ini ditandatangani oleh Pimpinan baru KPK setelah pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka terhadap Hasto itu hanya dilakukan selang beberapa hari usai KPK memeriksa eks Menkumham Yasonna Laoly.

Hasto ditetapkan tersangka bersama dengan buronan KPK, Harun Masiku, atas dugaan kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto dijerat tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Daftar Promo Akhir Tahun Dari CFC, BURGER KING, Hokben Hingga Yoshinoya, Berlaku Mulai 25 Desember 2024

Sementara itu, Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu, dua hari sebelum penetapan tersangka terhadap Hasto. Pemeriksaan terhadap politisi PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam.

Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan