JABAR EKSPRES – Penetapan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka masih tanda tanya.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan rilis resmi terkait informasi status tersangka Hasto yang telah beredar.
Surat perintah penyidikan ini ditandatangani oleh Pimpinan baru KPK setelah pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:Jauh dari Tuntutan JPU, Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun PenjaraPerketat Keamanan Natal, Polres Cimahi Terjunkan K9 dan Jibom untuk Sterilisasi Gereja
Adapun penetapan tersangka terhadap Hasto itu hanya dilakukan selang beberapa hari usai KPK memeriksa eks Menkumham Yasonna Laoly.
Sementara itu, Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu, dua hari sebelum penetapan tersangka terhadap Hasto. Pemeriksaan terhadap politisi PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
