JABAR EKSPRES – Penetapan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka masih tanda tanya.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan rilis resmi terkait informasi status tersangka Hasto yang telah beredar.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
BACA JUGA:Hanif Faisol Minta DLH Bandung Tegas Atasi Sampah di Pasar Caringin
Namun demikian, nama politisi partai yang identik dengan warna merah hitam itu tertera dalam surat pemberitahuan perintah penyidikan atau Sprindik, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Surat perintah penyidikan ini ditandatangani oleh Pimpinan baru KPK setelah pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penetapan tersangka terhadap Hasto itu hanya dilakukan selang beberapa hari usai KPK memeriksa eks Menkumham Yasonna Laoly.
Hasto ditetapkan tersangka bersama dengan buronan KPK, Harun Masiku, atas dugaan kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA:Masih Tinggi, Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual di Jabar Capai 341 Perkara Sepanjang 2024
Hasto dijerat tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu, dua hari sebelum penetapan tersangka terhadap Hasto. Pemeriksaan terhadap politisi PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
BACA JUGA:Jauh dari Tuntutan JPU, Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.