JABAR EKSPRES – Kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka belum dikonfirmasi pihak KPK.
Seperti kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Selasa (24/12/2024). “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata dia.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka!
Nama Hasto sebagai tersangka terdapat dalam surat pemberitahuan perintah penyidikan, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari KPK terkait berita penetapan tersangka terhadap petinggi partai berlogo kepala banteng tersebut.
BACA JUGA:Kata Pemkot Bandung Soal Penyebab Munculnya Iklan Judol di Aplikasi Sadayana
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.