JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024).
“Untuk pembacaan putusan,” dikutip dari jadwal sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Adapun dalam agenda tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, akan membacakan putusan sejumlah hukuman terhadap Harvey.
Sidang ini dijadwalkan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sekira pukil 10.30 WIB.
BACA JUGA:Benarkah Bansos PIP Bakal Cair Awal Januari 2025? Ini Prediksinya
Selain Harvey, Majelis Hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Sebelumnya, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Selain itu, Harvey juga dituntut pidana dengan denda Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Kemudian, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada suami Sandra Dewi tersebut, berupa pembayaran uang penggani sebesar Rp210 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Dan melakukan TPPU dengan membeli berbagai barang mewah.