JABAR EKSPRES – Diskon tarif listrik 50 persen dua bulan di bulan Januari dan Februari 2025, apakah dipotong otomatis atau tidak? Simak ini penjelasannya.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan di tahun 2025, sebagai inisiatif pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari , untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
Diskon listrik ini nantinya akan diberikan kepada pelanggan rumah tanggal PLN dengan daya listrik paling besar 2.200 volt ampere (VA) berlaku untuk bulan Januari dan Februari 2025.
BACA JUGA: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2 Bulan, Penuhi Kriteria ini!
Di samping itu, Direktur Utama PLN Dawmawan Prasodjo mengatakan tata cara mendapatkan diskon tarif listrik di tahun depan.
“Ini berkah bagi masyarakat karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita. Kami siap all out mendukung, kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit,” kata Darmawan.
Lantas, apakah diskon listrik 50 persen ini mekanismenya seperti apa? Ini penjelasan lengkap dari Dirut PLN.
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” kata Darmawan.
Jadi, nantinya pembayaran listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik dan tagihan akan secara otomatis 50 persen untuk pelanggan pascabayar untuk periode bulan Januari dan Februari 2025.
24,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 450 Volt Amphere (VA)
38 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 900 Volt Amphere (VA)
14,1 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 1.300 Volt Amphere (VA)
4,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 2.200 Volt Amphere (VA).
BACA JUGA: Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud Desember 2024, Cek Nama Penerima di Link Resmi ini
Sementara itu, bagi pelanggan PLN 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen. PLN juga mengapresiasi PPN 12 persen yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA atau pelanggan rumah tanggal PLN terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan PLN.