JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato tegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menurutnya, PPN 12 persen tersebut hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.
“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidka ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Stabil Jelang Natal! Cek Daftar Harga dan Pajak Pembelian serta Penjualan Kembali
QRIS merupakan transaksi elektronik yang sudah digunakan di berbagai negara Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Ia juga mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
“Kalau ke sana pun (negara asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarfikasi bahwa payment tidak dikenakan PPN, karena in ikan transaksi, yang PPN adalah barang,” ujar Airlangga.
BACA JUGA: Benarkah Bansos PIP Bakal Cair Awal Januari 2025? Ini Prediksinya
Begitu pun untuk penggunaan e-toll juga tidak dikenakan PPN 12 persen.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang Namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” kata Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan bahwa PPN tidak diberlakukan untuk bahan pokok. Ia menyebut, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industry bebas dari dampak kenaikan PPN.
BACA JUGA: Kaleidoskop 2024: Ini Deretan Film Terlaris Sepanjang 2024 di Indonesia
PPN 12 persen tidak berlaku juga untuk sektor kesehatan, dan Pendidikan kecuali barang dan jasa khusus.
Menurut Airlangga kenaikan PPN ini bukan 12 persen, melainkan hanya 1 persen dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Ia mengaku memang aka nada dampak terhadap inflasi, namun hal itu tidak terlalu besar dan berpengaruh pada perekonomian nasional.
“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relative tidak terlalu tinggi,” tuturnya.