BACA JUGA: 16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 20 Kg Diawal Tahun!
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Teuku Mulya mengaku belum mengetahui mengenai keberadaan tempat wisata Hibisc Fantasy di kawasan puncak Bogor itu.
Meski begitu, Teuku Mulya memastikan, akan melakukan pengecekan ke lokasi terkait informasi tersebut. pihaknya, tidak akan mentolerir jika bangunan tersebut tidak memiliki izin.
Teuku Mulya menegaskan, untuk obyek wisata Bianglala sudah ada keputusan agar dilakukan pembonngkaran. Sebab telah terbukti melanggar site plan yang bukan peruntukan pembangunan.
“Bianglala itu tidak ada cerita lain harus dibongkar, mereka membangun melebihi izin yang diterbitkan,” ujar Teuku.
Dia mengatakan, polemik obyek wisata Bianglala ini belum tuntas diselesaikan dan bangunannya masih tetap berdiri. Pemkab, selama ini masih menunggu itikad baik dari PT Jaswita.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Gedebage Ngamuk, Ancam Buang Sampah ke Kantor Perumda Pasar dan DLHK Kota Bandung
‘’Jadi untuk memastikannya nanti kita akan lakukan krocek kembali ke lapangan, termasuk memeriksa Hibisc Fantasy itu,’’ujar Teuku Mulya.
‘’Jika nanti terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan segera membuat surat ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan,’’ tambah dia lagi.
Teuku Mulya mengakui, untuk Hibisc Fantasy sejauh ini tidak ada koordinasi apapun dengan DKPP Kabupaten Bogor. Baik ketika pelaksanaan pembangunan maupun lauching tempat wisata itu.
“Gak ada komunikasi, ini saya juga baru tau sudah ada lagi tempat baru disitu ( puncak ) seperti Hibisc Fantasy ,” jelas dia. (yan).