Viral Seruan Boikot Pajak Imbas PPN 12%, Masyarakat Diajak Belanja ke UMKM

Viral Seruan Boikot Pajak Imbas PPN Naik 12%, Masyarakat Diajak Belanja ke UMKM
Viral Seruan Boikot Pajak Imbas PPN Naik 12%, Masyarakat Diajak Belanja ke UMKM
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Viral di media sosial seruan boikot pajak sebagai bentuk protes terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 2025.

Pemilik akun tersebut mengajak masyarakat untuk memboikot pembayaran pajak sebagai bentuk protes.

“Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” tulisnya.

Baca Juga:Saldo DANA Gratis Rp50.000 Cair dalam 5 Menit, Begini CaranyaTelkom Raih Peringkat 2 Badan Publik Kualifikasi “Informatif” Kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Dia menyarankan agar masyarakat lebih banyak berbelanja di usaha kecil seperti warung atau UMKM.

Selain bebas dari PPN, cara ini dinilai dapat membantu tetangga dan pelaku usaha mikro.

“Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” tambahnya.

Netizen lain menekankan bahwa boikot pajak penghasilan (PPh) tidaklah mudah karena karyawan umumnya sudah dipotong pajaknya langsung melalui sistem payroll.

Oleh karena itu, mereka menyarankan masyarakat untuk memfokuskan aksi pada objek yang dikenakan PPN, seperti dengan hidup minimalis dan berbelanja di pasar tradisional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan berlaku mulai 2025.

Namun, beberapa produk tertentu akan tetap dikenakan tarif 11% hingga akhir 2024, karena selisih 1% ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:HUT Ke-6, Pertamina Hulu Rokan Siap Sambut Tantangan Masa DepanBegini Cara Cek dan Penarikan Dana PIP Kemdikbud untuk Siswa

Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, serta minyak goreng curah termasuk dalam kategori ini.

Masyarakat juga diingatkan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu tetap bebas pajak atau dikenakan tarif PPN 0%.

Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan layanan keuangan.

0 Komentar