JABAR EKSPRES – Viral di media sosial seruan boikot pajak sebagai bentuk protes terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 2025.
Seruan ini muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut, yang menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Baca juga : Naik 12 Persen, PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN
Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun @al**** di platform X.
Pemilik akun tersebut mengajak masyarakat untuk memboikot pembayaran pajak sebagai bentuk protes.
“Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” tulisnya.
Dia menyarankan agar masyarakat lebih banyak berbelanja di usaha kecil seperti warung atau UMKM.
Selain bebas dari PPN, cara ini dinilai dapat membantu tetangga dan pelaku usaha mikro.
“Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” tambahnya.
Netizen lain menekankan bahwa boikot pajak penghasilan (PPh) tidaklah mudah karena karyawan umumnya sudah dipotong pajaknya langsung melalui sistem payroll.
Oleh karena itu, mereka menyarankan masyarakat untuk memfokuskan aksi pada objek yang dikenakan PPN, seperti dengan hidup minimalis dan berbelanja di pasar tradisional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan berlaku mulai 2025.
Namun, beberapa produk tertentu akan tetap dikenakan tarif 11% hingga akhir 2024, karena selisih 1% ditanggung oleh pemerintah.
Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, serta minyak goreng curah termasuk dalam kategori ini.
Selain itu, pemerintah sedang mengkaji usulan agar tarif PPN 12% lebih banyak diterapkan pada barang-barang mewah, seperti layanan rumah sakit kelas VIP dan pendidikan bertaraf internasional yang berbiaya tinggi.
Baca juga : Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025
“Sesuai masukan dari DPR, PPN 12% ini akan dikenakan untuk barang dan jasa yang dikategorikan premium,” ujar Sri Mulyani.
Masyarakat juga diingatkan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu tetap bebas pajak atau dikenakan tarif PPN 0%.
Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan layanan keuangan.