Kemendag Sita Baja Lembaran Lapis Tak Sesuai SNI Senilai Rp23 Miliar

JABAR EKSPRES – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sita barang berupa baja lembaran lapis seng senilai Rp23,76 miliar yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Gudang Produsen, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengamanan terhadap barang tersebut telah dilakukan sejak April 2024 lalu. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar.

“Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi.

BACA JUGA: Klasemen Lengkap Pekan Ke-15 Pertandingan BRI Liga 1 2024/2025

Budi menyebutkan, ada dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.

Produk yang diamankan, menurut Budi, diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Kerugian Capai Rp300 M, Proyek Jual Beli Emas Fiktif Terungkap saat Investor Gruduk Rumah Direktur Utama Manicnco id

Mendag juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi.

BACA JUGA: Griya Rumah Anak Memprihatinkan, Komisi 5 DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah: Fasilitas hingga Anggaran Jadi Permasalahan

Sedangkan, untuk produknya akan diuji dilaboratorium. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk tersebut akan dimusnahkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan