“Kita dan juga Pak Pj Wali Kota sudah memberi arahan kepada pengelola kawasan, terutama ke Perumda Pasar, untuk bisa menyelesaikan persoalan di Pasar Induk Gedebage ini. Yang jelas arahan sudah disampaikan, mungkin mereka sedang berproses,” ujar Dudy.
Namun, meskipun arahan sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung, termasuk Pj Wali Kota, kepada pengelola kawasan, tumpukan sampah dan kondisi lingkungan yang kotor di Pasar Induk Gedebage tetap bertahan.
Kenyataan itu memperlihatkan seberapa lambat dan kurang efektifnya proses penyelesaian masalah yang telah berlangsung lama, meninggalkan pedagang dan warga sekitar dalam kondisi yang semakin buruk.
Di sisi lain, pengawasan yang lemah juga mendapatkan kritik keras dari organisasi lingkungan, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Jefry Rohman, Manajer Divisi Pendidikan WALHI, menilai bahwa baik pemerintah maupun pengelola pasar gagal memenuhi kewajiban mereka terkait pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Dishub Kabupaten Bogor Cek Kelayakan Bus Pariwisata
“Kontrol dan pengawasan tidak terlihat. Pemerintah tidak tegas menerapkan regulasi yang mengharuskan kawasan komersil seperti Pasar Induk Gedebage untuk mengolah sampah secara mandiri,” ujar Jefry.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang jelas, pengelola pasar merasa tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi atas ketidakpatuhan mereka terhadap ketentuan yang ada.
“Terutama dari segi pemerintah. Nah kami mencermati, ini dua-duanya (pemerintah dan pengelola, red) tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” ucapnya.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Jefry menyebut pemerintah wajib mendorong Kawasan komersil untuk melakukan pengolahan sampah.
Namun dalam hal ini, ia mengatakan kontrol atau pengawasan tersebut tidak nampak terhadap kawasan komersil tersebut. “Mereka (pemerintah) tidak tegas atas landasan hukum yang sudah jelas mengamanatkan bahwa kawasan komersil itu harus melakukan pengolahan sampah secara mandiri,” ucapnya.
BACA JUGA:Keterbatasan Lahan Jadi Kendala Utama, Pemkot Cimahi Upayakan Peningkatan Sanitasi di Masyarakat
“Nah yang kedua, dari pihak pengelola karena pengawasannya tidak tegas, lalu bimbingannya tidak ada (dari pemerintah), sehingga mereka ogah-ogahan karena merasa tidak diawasi, tidak ditindak tegas atas pelanggarannya yang sudah tentu melanggar ketentuan,” sambungnya.