“Kita dan juga Pak Pj Wali Kota sudah memberi arahan kepada pengelola kawasan, terutama ke Perumda Pasar, untuk bisa menyelesaikan persoalan di Pasar Induk Gedebage ini. Yang jelas arahan sudah disampaikan, mungkin mereka sedang berproses,” ujar Dudy.
Namun, meskipun arahan sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung, termasuk Pj Wali Kota, kepada pengelola kawasan, tumpukan sampah dan kondisi lingkungan yang kotor di Pasar Induk Gedebage tetap bertahan.
Kenyataan itu memperlihatkan seberapa lambat dan kurang efektifnya proses penyelesaian masalah yang telah berlangsung lama, meninggalkan pedagang dan warga sekitar dalam kondisi yang semakin buruk.
Baca Juga:Strategi Guru dalam Meningkatkan Motivasi Belajar SiswaMasalah Besar Sampah Pasar, Bukan Hanya Tanggung Jawab Pengelola!
Menurutnya, tanpa pengawasan yang jelas, pengelola pasar merasa tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi atas ketidakpatuhan mereka terhadap ketentuan yang ada.
“Terutama dari segi pemerintah. Nah kami mencermati, ini dua-duanya (pemerintah dan pengelola, red) tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” ucapnya.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Jefry menyebut pemerintah wajib mendorong Kawasan komersil untuk melakukan pengolahan sampah.
