Tegas! Bey Machmudin Minta Pengelola Kawasan Komersil Kelola Sampah Secara Mandiri saat Nataru

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), meminta kepada seluruh pengelola kawasan komersil untuk dapat mengelola sampah secara mandiri saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Pasalnya saat momentum Nataru nanti, menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, kawasan komersil seperti restoran, kafe, mal, hotel, hingga pasar diprediksi akan dipenuhi oleh pengunjung.

“Karena pasti pengunjung banyak, sehingga saya ingatkan kepada pengusaha hotel dan restoran (kawasan komersil) di libur Nataru ini, kami minta mengelola sampahnya dengan baik,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).

BACA JUGA:Rilis Lagi! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember 2024, Ada Diamond, Player OVR 100+ dan Elite Player Pack

Untuk diketahui, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jabar, kawasan komersil tersebut hingga kini masih menjadi penyumbang terbesar sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.

Bahkan di Wilayah Kota Bandung saja, menurut catatan WALHI Jabar, dari 1.500 ton sampah yang dikirim atau dibuang ke TPA Sarimukti, 70 persen di antaranya berasal dari kawasan komersil.

Sehingga dengan hal ini, Bey menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan terus meminta agar pengelola kawasan komersil dapat mengelola sampahnya secara maksimal sebelum dibuang ke TPS maupun TPA.

BACA JUGA:Pertama Login Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000 Langsung Cair Pakai APK ini

“Kami minta sampahnya terus diperhatikan, jangan hanya mengumpulkan dan dikirim ke TPS. Tapi dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (Walhi Jabar), menyoroti kebijakan pemerintah soal pengolahan sampah di kawasan komersil.

Seperti halnya di wilayah Kota Bandung, Manajer Divisi Pendidikan Walhi Jabar, Jefry Rohman menyebut dari sampah yang dihasilkan setiap harinya mencapai 1.500 ton, 70 persen di antaranya berasal dari kawasan komersil seperti restoran, kafe, mal, hotel, hingga pasar.

“Contoh seperti di Kota Bandung, Pasar Caringin, itu kan sudah jelas aturan atau kebijakan di peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2008 terkait kewajiban kawasan komersil untuk mengolah sampah secara mandiri. Tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini kebijakan itu tidak jalan, dan saya tidak tahu apa yang terjadi di belakangnya,” ujarnya saat dihubungi, Jabar Ekspres, Kamis (7/11) lalu. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan