“Kami ingin masyarakat bisa menikmati liburan dengan tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, di antaranya operasi penyakit masyarakat ini termasuk kejahatan jalanan, kemudian narkoba, miras,” katanya.
Dan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp10 miliar.
BACA JUGA: Geledah Kantor BI, KPK Selidiki Aliran Korupsi Dana CSR
Beberapa tersangka juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Psikotropika nomor 5 tahun 1997.