JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyoroti proyek pembangunan minimarket di kawasan Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.
Pasalnya pembangunan minimarket tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhammad Hutri.
Hutri menyebut bahwa minimarket di kawasan pemukiman padat penduduk melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021.
“Berdasarkan Perda RTRW, pembangunan minimarket di kawasan pemukiman dengan tingkat kepadatan tinggi seperti Pondok Rumput tidak dapat diizinkan,” kata Muhammad Hutri dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, pihak Dinas PUPR telah melakukan inspeksi lapangan dan mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“Sampai saat ini, sesuai RTRW, minimarket di kawasan tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin,” tegas Hutri.
Menurutnya, setiap pembangunan seharusnya diawali dengan pengajuan izin melalui prosedur Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan kesesuaian proyek dengan zonasi tata ruang yang berlaku.
Teroisah, Lurah Kebon Pedes, Muhammad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui status perizinan pembangunan minimarket tersebut.
“Saya tidak tahu soal izinnya,” singkat dia kepada wartawan.
Proyek pembangunan minimarket ini memicu perhatian warga sekitar, yang mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek komersial di kawasan pemukiman.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola minimarket terkait dugaan pelanggaran ini. (YUD)