JABAR EKSPRES – Peraturan Bupati (Perbup) jadi pemeran utama dalam kasus penyelewengan tindak pidana korupsi, terkait revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Fakta baru ini terungkap pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/12).
Keluarnya Surat Keputusan Bupati No: 03/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang menetapkan PT Purna Graha Abadi (PGA) sebagai mitra pemanfaatan aset daerah dengan nilai investasi Rp 77,3 miliar, nyatanya hasil penyetingan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Diketahui, kemenangan PT PGA dalam proses lelang tender proyek Pasar Sindangkasih, imbas dikeluarkannya Perbup Nomor 103 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangunan guna serah (BGS) atas tanah di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Diakui saksi persidangan sekaligus mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengungkapkan, keluarnya perbup tersebut atas rekomendasi tim BGS guna mendapatkan pemahaman dari sudut pandang ahli, perihal penggarapan Pasar Sindangkasih.
“Jadi memang ada 11 surat, dan 7 yang saya tanda tangani. Saya berani tanda tangan kalau sudah dilakukan kajian oleh Sekretaris Daerah (Sekda),” katanya.
Dalam isi perbup tersebut, terdapat istilah “afiliasi” yang mengartikan bahwa calon mitra nanti tidak harus memiliki pengalaman, tapi dibolehkan berafiliasi dengan perusahaan lain yang punya pengalaman proyek yang ditentukan.
Padahal, di draf Peraturan Bupati Majalengka yang merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, persyaratan yang tercantum belum memuat tentang istilah “afiliasi” itu. Diketahui, perubahan-perubahan ini berkenaan dengan kepiawayan Arsan Latif, selaku staff ahli yang paham betul terkait teknis Kemendagri.
BACA JUGA: Warga Cipatat Desak Pemprov Jabar Pulihkan Sungai yang Tercemar Air Lindi TPA Sarimukti
Dengan telah berjalannya skenario tersebut, meskipun PT PGA tidak memiliki sepakterjang dalam menggarap proyek ini, PT PGA tetap masuk kriteria apabila melakukan afiliasi dengan perusahaan yang memiliki pengalaman di bidang tersebut.
Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha sekaligus terdakwa, yakni Andi Nurmawan. Guna proses lelang berjalan lancar, Andi kemudian ditunjuk menjadi kuasa direksi PT PGA pada Agustus 2020.