KAI Daop 2 Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur Rel, Berbahaya dan Berakibat Fatal

JABAR EKSPRES – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Peringatan ini disampaikan setelah terjadinya insiden tragis di mana Kereta Api Serayu (KA 251) menabrak seorang anak laki-laki yang berada di jalur rel. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.58 WIB di KM spoor 309+1 antara Stasiun Banjar dan Karangpucung pada hari Senin, 16 Desember 2024. Sayangnya, insiden ini mengakibatkan korban jiwa.

Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menjelaskan bahwa akibat insiden tersebut, KA Serayu mengalami keterlambatan selama 7 menit untuk melakukan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Karangpucung guna memastikan keamanan rangkaian kereta. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman, kereta dapat melanjutkan perjalanan kembali.

“Sangat disayangkan adanya kejadian ini. Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Kami sangat khawatir dengan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api, karena dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” ungkap Ayep.

BACA JUGA: Kriteria Siswa Eligible SNBP 2025 dan Cara Cek Kuota Sekolah

Ayep juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur rel dan tidak melakukan aktivitas seperti berjalan, bermain, atau berfoto di area tersebut. “Masih banyaknya masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa sangat memprihatinkan. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat pada tindakan tegas dari pihak KAI. “Jika pihak KAI mengetahui adanya pelanggaran, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan. Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelas Ayep.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan