Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis diwajibkan untuk membunyikan klakson lokomotif setiap kali melewati pintu perlintasan atau terdapat bahaya yang menghalangi di depannya. Selain itu, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat mengenai bahaya beraktivitas di jalur KA.
KAI juga berkomitmen untuk menjaga keselamatan di jalur kereta api dengan melakukan patroli rutin serta penjagaan di titik-titik rawan. Dari data yang tercatat dari Januari hingga Desember 2024 (update 16 Desember), sudah terdapat 18 kejadian kendaraan yang menabrak KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia. Sementara itu, kejadian orang yang tertabrak KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat sebanyak 49 kejadian dengan jumlah korban 13 orang luka-luka dan 36 orang meninggal dunia.
“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. Jangan pernah melakukan aktivitas apapun seperti berjalan, bermain, dan berfoto di jalur rel serta selalu mematuhi rambu-rambu dan peringatan keselamatan yang ada. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” tutup Ayep. (CEP)
