JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, terutama para penerima manfaat bantuan sosial (bansos). Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencairkan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako untuk periode 2024.
Pencairan bansos pkh 2024 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, pastikan untuk menggunakan dana bantuan ini secara bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga : Cek Nasib Bansos KJP Plus yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya
Bansos PKH Tahap 4 dirancang untuk membantu keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan spesifik, seperti kesehatan, pendidikan, atau sosial. Berikut rincian komponen dan besaran bantuan yang diterima setiap tahap:
- Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (setiap tiga bulan).
- Anak sekolah dasar (SD) atau sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Anak sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Anak sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako juga telah dicairkan dengan rincian berikut:
- Bagi KPM melalui PT Pos: Bantuan mencakup periode Juli-Desember 2024.
- Bagi KPM melalui Himpunan Bank Negara (Himbara): Bantuan mencakup periode November-Desember 2024.
- Setiap penerima mendapatkan Rp200.000 per bulan.
Ada dua metode utama penyaluran bantuan ini, yaitu melalui Himbara dan PT Pos. Berikut detailnya:
- Melalui Himbara (Himpunan Bank Negara)
Dana bantuan langsung masuk ke rekening penerima. KPM dapat menarik dana tersebut melalui ATM atau mendatangi bank Himbara terdekat (BRI, Mandiri, BTN, atau BNI).
- Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran ini dilakukan dengan beberapa cara, khususnya bagi KPM yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik:
- Melalui komunitas: Petugas PT Pos mendatangi komunitas setempat untuk mendistribusikan bantuan.
- Penyaluran langsung ke rumah: Ditujukan untuk lansia dan penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor pos.
- Penerima akan mendapatkan undangan resmi terkait jadwal pencairan pada minggu ketiga Desember 2024.