Selain itu, lanjut dia, sejak 2023 pemerintah tidak memungut PPN sepenuhnya terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama klaster bawah.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” sambungnya.
Adapun ketentuan tarif PPN 12 persen ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.