Pertimbangkan Dampak PPN 12 Persen, Pemerintah Finalisasi Insentif Fiskal untuk 2025

JABAR EKSPRES – Pemerintah saat ini tengah memproses finalisasi insentif fiskal untuk tahun 2025. Ini dilakukan sebagai pertimbangan dampak dari kebijakan PPN 12 persen, yang mulai berlaku 1 Januari 2025 nanti.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, insentif fiskal ini mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.

“Sedang dikaji untuk menyeimbangkan dampak PPN 12 persen, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP,” ujarnya kepada wartawan usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selanjutnya, pemerintah juga mengkaji analisis dampak intensif tersebut terhadap sektor-sektor perekonomian. Sehingga penerapan PPN 12 persen ini tidak menjadi salah langkah bagi pemerintah.

BACA JUGA:Cek Daftar Pemenang Undian Pajak Daerah Kota Banjar di Sini! Apa Hadiahnya?

“Iya kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor yang dapat selama ini kan properti otomotif yang sudah ada skemanya. jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu,” tuturnya.

Susiwijono juga memastikan bahwa pemberian insentif fiskal tidak akan bertentangan, dengan kebijakan baru yang akan diterapkan tahun depan tersebut.

Ia meyakini, pemberiam insentif ini khusus dilakukan pada sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Dan telah berjalan selama beberapa tahun ke belakang.

Kendati begitu, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kapan aturan tersebut akan diterbitkan. Ia menyebut, Kementerian Keuangan nantinya akan menjadi kementerian yang berwenang mengeluarkan aturan tersebut, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

BACA JUGA:Cara Tukar Coin Emas Dengan Saldo DANA Gratis Rp245.000 di Aplikasi ini

Di sisi lain, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 2025, diterapkan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Prabowo menyebut, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan