Nasib Pencairan KJP Plus Dibatalin? Begini Solusinya

JABAR EKSPRES – Kamu yang anaknya biasanya terima KJP Plus tapi kali ini dibatalin, pasti merasa bingung dan kecewa, kan? Jangan khawatir, kami di sini untuk bantu kamu cari solusi!

Pencairan dana KJP Plus tahap II memang sudah dimulai sejak awal Desember 2024, tapi kenyataannya ada banyak orang tua yang menerima kabar nggak enak, status penerimaan bantuan mereka dibatalkan.

Nah, pertanyaannya, gimana supaya anak kamu bisa kembali terdaftar dalam skala prioritas KJP Plus?

Apa Itu Skala Prioritas?

Sebelum masuk ke solusi, yuk kita pahami dulu soal skala prioritas ini. Skala prioritas adalah kriteria yang dipakai oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta buat menentukan siapa saja yang layak menerima KJP Plus.

BACA JUGA: Reward Saldo DANA Rp200.000 Gratis Langsung Cair Khusus User Baru

Ada beberapa hal yang jadi dasar pemeringkatan, seperti:

  • Desil 1 hingga 3: Artinya, siswa yang keluarganya berada di kondisi ekonomi rentan miskin atau miskin ekstrem.
  • Pembersihan Data DTKS: Data penerima diverifikasi ulang untuk memastikan hanya yang benar-benar layak yang mendapat bantuan.
  • Kriteria Penerima: Harus warga DKI Jakarta, siswa aktif, dan nggak sedang dapat bantuan pendidikan lain.

Kalau salah satu poin ini nggak terpenuhi, kemungkinan besar status penerimaan KJP Plus anak kamu bisa dibatalkan.

BACA JUGA: Ditransfer Rp250.000 dari 1 Tugas Termudah di Aplikasi Penghasil Uang 2024

Solusi Jika Status Dibatalkan
Tapi tenang, kalau kamu merasa sudah memenuhi semua syarat tapi status penerimaan anak kamu tetap dibatalin, ada langkah-langkah yang bisa diambil:

  1. Periksa Data DTKS: Pastikan kamu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kalau belum, segera daftarkan keluarga kamu melalui kelurahan atau Dinas Sosial.
  2. Konsultasi ke Sekolah: Kamu bisa bertanya langsung ke pihak sekolah apakah ada berkas atau dokumen yang perlu diperbarui.
  3. Ajukan Keberatan: Kalau merasa ada kesalahan, kamu berhak mengajukan keberatan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan membawa bukti-bukti pendukung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan