4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
5. Surat tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah yang bermaterai.
6. Daftar calon penerima yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
Cara Cek Pencairan KJP Plus Tahap 4
– Kunjungi kjp.jakarta.go.id.
– Masukkan data yang diminta untuk mengecek status penerimaan bantuan.
– Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi pihak sekolah tempat peserta didik terdaftar.
BACA JUGA: Info Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Terbaru 9 Desember 2024
Program KJP Plus Tahap 4 memberikan kesempatan bagi peserta didik di DKI Jakarta untuk terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat dari program ini.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kjp.jakarta.go.id atau tanyakan langsung ke sekolah masing-masing.
Dengan KJP Plus, pendidikan yang layak menjadi lebih terjangkau bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta.