4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Berhasil Ditangkap, Ini Perannya!

JABAR EKSPRES – Kasus penculikan seorang wanita di kawasan Antapani, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka dengan berbagai peran dalam aksi kejahatan ini. Keempat tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian berlangsung.

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 12.20 WIB, di Jalan Sukanegara No. 70 B, Antapani Kidul. Korban, Santi Agustina (49), diculik oleh dua orang pelaku yang memaksa korban masuk ke dalam mobil sambil mengancam dengan senjata api mainan. Santi sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya dibawa oleh pelaku.

Anak korban, yang mendengar teriakan tersebut, segera melapor ke pihak kepolisian. Upaya cepat dari Polsek Antapani berhasil mengidentifikasi kendaraan dan keberadaan para pelaku.

Ini Peran Masing-Masing Tersangka

Donny Agusta Suprihandono (48) membawa senjata api mainan dan mengancam korban untuk masuk ke mobil. Motifnya adalah rasa sakit hati terhadap korban.

BACA JUGA:Terima Saldo E-Wallet Rp225.000 Hitungan Detik Main Game Penghasil Uang, Ini Tips & Triknya

Kemudian, Aris Supriatna (35). Ia berperan menyewa kendaraan dan ikut menarik korban ke dalam mobil. Ia duduk di kursi belakang saat kejadian. Aris diiming-imingi uang oleh Donny untuk ikut menagih utang kepada korban.

Selanjutnya, Tatang (51) bertugas menjaga situasi dari dalam mobil di kursi depan. Ia juga diajak oleh Donny dengan janji imbalan uang.

Terakhir, Hariyanto alias Ato, supir kendaraan saat aksi penculikan. Ia membantu memulangkan korban menggunakan ojek setelah aksi berakhir.

Adapun keempat tersangka diamankan pihak kepolisian di kediaman masing-masing.

BACA JUGA:Soal Penetapan Kenaikan UMK 6,5 persen, Pengamat Ingatkan Hal Ini

Selain itu, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA sebagai barang bukti. Dan satu senjata api mainan yang digunakan untuk mengancam korban. Modus para pelaku adalah memaksa korban dengan ancaman kekerasan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan