JABAR EKSPRES – Kurang dari delapan jam, jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk seorang pria berinisial S (45), karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Peristiwa KDRT yang menyebabkan korban tewas dan sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Minggu (8/11) di rumah korban di Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Peristiwa naas yang menimpa korban AJ (33) itu terjadi karena pelaku terbakar api cemburu. Pasalnya, korban yang baru pulang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi itu diduga telah berselingkuh.
Baca Juga:Jawa Barat Darurat Kekerasan Perempuan, Capai 51.886 Kasus di 2024Personel Polresta Bogor Bawa Pulang Emas di Ajang Open Police Taekwondo Championship Vietnam
Tri menjelaskan, dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, diketahui jika pelaku penganiayan yang hingga menyebabkan hilangnya nyawa itu ternyata dilakukan S, seorang suami terhadap istrinya AJ. S sendiri sempat berupaya melarikan diri usai menghabisi nyawa AJ pada Minggu (8/12) pagi.
“Akhirnya pelaku S dapat kita amankan kurang dari 8 jam, dari tempat persembunyiannya yang tak jauh dari TKP. Dia (pelaku) bersembunyi di rumah saudaranya,” jelas Tri.
Polisi menjerat S dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 atau pasl 351 ayat 3 KUHP
