Terbakar Api Cemburu, Suami di Cililin Tega Habisi Istri hingga Tewas

JABAR EKSPRES – Kurang dari delapan jam, jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk seorang pria berinisial S (45), karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Peristiwa KDRT yang menyebabkan korban tewas dan sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Minggu (8/11) di rumah korban di Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Peristiwa naas yang menimpa korban AJ (33) itu terjadi karena pelaku terbakar api cemburu. Pasalnya, korban yang baru pulang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi itu diduga telah berselingkuh.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa KDRT atau penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, pada 8 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB ke Polsek Cililin.

BACA JUGA:GRATIS, ini Link Baca Web Novel Drakor When The Phone Rings, Sambil Nunggu Jadwal Tayangnya

“Dari laporan itu, anggota Polsek langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP,” ungkap Tri di Mapolres Cimahi, Senin (9/11).

Tri menjelaskan, dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, diketahui jika pelaku penganiayan yang hingga menyebabkan hilangnya nyawa itu ternyata dilakukan S, seorang suami terhadap istrinya AJ. S sendiri sempat berupaya melarikan diri usai menghabisi nyawa AJ pada Minggu (8/12) pagi.

“Akhirnya pelaku S dapat kita amankan kurang dari 8 jam, dari tempat persembunyiannya yang tak jauh dari TKP. Dia (pelaku) bersembunyi di rumah saudaranya,” jelas Tri.

Tri mengatakan, motif pembunuhan suami terhadap istrinya tersebut berawal dari kecemburuan, korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Karena alasan tersebutlah, S mengaku gelap mata dan melakukan penganiayaan hingga nyawa AJ melayang.

BACA JUGA:Link Live Streaming Persib Bandung VS PSS Sleman Malam Ini Langsung di HP Anda Full HD

“Pelaku menganiaya korban dengan pisau dan setelah korban tidak berdaya kemudian dipukul dengan balok kayu,” ujarnya.

Polisi menjerat S dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 atau pasl 351 ayat 3 KUHP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan