Cairkan Saldo Dana Rp400 Ribu Hari Ini, Syaratnya Cuma NIK KTP

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Desember 2024. Program ini menyasar masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika Anda terdaftar, Anda berhak menerima bantuan saldo dana sebesar Rp400 ribu yang bisa dicairkan hari ini.

Perlu di ingat bahwa saldo dana yang di maksud dalam artikel ini bukanlah saldo dari dompet digital yang bernama aplikasi DANA, melainkan saldo uang yang di terima sebagai bagian dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini berupa uang tunai yang dapat dicairkan oleh penerima sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan bukan terkait dengan aplikasi DANA yang biasa digunakan untuk transaksi digital.

Baca juga : Main Game Anak SD, Langsung Dapat Saldo Gratis Rp450.000 Tanpa Undang Teman

Jadi, meskipun istilah “saldo dana” digunakan, itu merujuk pada bantuan uang yang diterima secara langsung oleh penerima yang terdaftar dalam DTKS, bukan saldo dalam aplikasi dompet digital DANA.

BPNT adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang bertujuan membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pangan pokok. Bantuan ini juga di harapkan mampu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan mendorong perputaran ekonomi lokal.

Setiap penerima BPNT mendapatkan alokasi tahunan sebesar Rp2.400.000, yang di cairkan secara bertahap setiap dua bulan sekali, dengan nominal Rp400 ribu per pencairan. Bantuan ini dulunya hanya bisa dibelanjakan memalui E-Warong yang ditunjuk oleh pemerintah namun saat ini saldo dana dari program BPNT ini bisa dicairkan memelalui rekening Bank Himbara.

Syarat Penerima BPNT Desember 2024

Berikut kriteria utama penerima BPNT yang akan mendapatkan bantuan pada Desember 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Di buktikan dengan kepemilikan e-KTP yang sah.
  2. Terdaftar di DTKS: Data penerima bantuan harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI.
  3. Tidak Berstatus Pegawai Negeri: Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Menerima Bantuan Sosial Lain: Tidak sedang menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Tercatat di Data Kelurahan: Termasuk dalam kategori keluarga dengan kebutuhan dasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan