KJP Plus Tahap II 2024 Cair Langsung 2 Bulan? Begini Syaratnya

JABAR EKSPRES – Kabar gembira buat kita semua, terutama untuk kamu yang menunggu proses cair dari KJP Plus Tahap II 2024! Mulai besok, 6 Desember 2024, dana KJP Plus untuk bulan November dan Desember akan cair sekaligus.

Keren banget, kan? Bantuan ini akan diberikan kepada 523.622 siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM yang aktif menempuh pendidikan di DKI Jakarta.

KJP Plus biasanya cair setiap bulan, tapi kali ini pencairannya diprediksi langsung untuk dua bulan sekaligus. Artinya, jumlah dana yang diterima siswa akan lebih besar dari biasanya.

Kamu pasti sudah membayangkan bagaimana manfaat besar ini, mulai dari membeli perlengkapan sekolah hingga mendukung kebutuhan pendidikan lainnya.

BACA JUGA: Baru Install Ada Reward Saldo DANA Rp550.000 Gratis

Namun, ada yang harus kita perhatikan: syarat pencairan dana KJP Plus ini masih sama seperti sebelumnya. Jadi, yuk, pastikan semua syarat terpenuhi agar kamu bisa menikmati manfaatnya!

Apa Saja Syarat Penerima KJP Plus?

Dilansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk pencairan KJP Plus Tahap II 2024. Mari kita cek bersama:

Terdaftar dan Aktif Bersekolah di DKI Jakarta

Para siswa harus terdaftar di sekolah yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA: Pengguna Baru Dikasih Saldo Rp450.000 Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini

Terdaftar di DTKS atau Data Resmi Lainnya

Nama siswa penerima harus ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Berdomisili di Jakarta

Siswa yang berhak menerima bantuan harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Jakarta atau bisa menunjukkan surat resmi dari Dukcapil sebagai bukti domisili.

Selain itu, siswa juga wajib melampirkan dokumen pendukung yang sudah digunakan saat mendaftar sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan