Peran FKUB, antara lain:
1. Menjaga kerukunan
FKUB melaksanakan berbagai upaya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama melalui dialog, mediasi, dan sosialisasi.
2. Menyelesaikan konflik
FKUB bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah atau konflik yang muncul di masyarakat.
3. Memfasilitasi komunikasi
FKUB berfungsi sebagai wahana komunikasi dan interaksi antar umat beragama untuk saling memahami dan menghormati.
BACA JUGA: Update Bencana Alam di Sukabumi, 5 Orang Tewas dan 1400 Jiwa Mengungsi
4. Membantu pemerintah
FKUB turut membantu pemerintah daerah dalam mensukseskan program-program pembangunan.
5. Menjaga iklim sosial dan politik
FKUB bersama pemerintah dan aparat keamanan berperan dalam menjaga iklim sosial dan politik yang kondusif.
6. Menampung aspirasi
FKUB menampung aspirasi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan masyarakat.
7. Menyalurkan aspirasi
FKUB juga menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan. (CEP)