FKUB Kota Banjar Gelar Pembinaan Jelang Natal Tahun 2024

Peran FKUB, antara lain:

1. Menjaga kerukunan

FKUB melaksanakan berbagai upaya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama melalui dialog, mediasi, dan sosialisasi.

2. Menyelesaikan konflik

FKUB bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah atau konflik yang muncul di masyarakat.

3. Memfasilitasi komunikasi

FKUB berfungsi sebagai wahana komunikasi dan interaksi antar umat beragama untuk saling memahami dan menghormati.

BACA JUGA: Update Bencana Alam di Sukabumi, 5 Orang Tewas dan 1400 Jiwa Mengungsi

4. Membantu pemerintah

FKUB turut membantu pemerintah daerah dalam mensukseskan program-program pembangunan.

5. Menjaga iklim sosial dan politik

FKUB bersama pemerintah dan aparat keamanan berperan dalam menjaga iklim sosial dan politik yang kondusif.

6. Menampung aspirasi

FKUB menampung aspirasi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan masyarakat.

7. Menyalurkan aspirasi

FKUB juga menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan