“Dalam kecelakaan itu salah satu korban meninggal dunia dengan kondisi tangan kiri patah, kemudian luka sobek di kaki kiri. Di kepala gak ada luka bekas sayatan. Namun ada luka di dadanya, itu yang belum bisa kita simpulkan karena hari ini masih berlangsung autopsi,” jelas Iwan.
Saat ini polisi masih menyelidiki motif pengejaran dan adanya satu bilah samurai. Namun demikian, ia menegaskan kasus ini tidak ada unsur konflik antar sekolah atau bahkan geng motor. Mengingat semua yang terlibat dalam peristiwa ini beda sekolah.
“Pelajar aja jadi campur. Korban juga dia tidak satu sekolah jadi hanya temanan aja. Yang satu SMKN 1 Cipatat itu yang luka lecet. Yang meninggal itu SMK Wiyata. Kemudian 8 pelajar yang mengejar juga tidak satu sekolah. Itu campur-campur jadi gak ada antar sekolah apalagi geng motor,” imbuhnya.
BACA JUGA: Atasi Banjir di Kota Bandung, Dua Kolam Retensi Baru dan Rumah Pompa Disiapkan
Dari 8 pelajar yang diamankan, dikatakan Iwan, satu di antaranya tengah dilakukan pendekatan secara persuasif untuk dikembalikan kepada orangtuanya. Pihaknya juga masih melakukan penyidikan, apakah semua pelajar yang melakukan pengejaran memiliki motif yang sama atau tidak.
“Cuma kita belum bisa menentukan apakah yang 8 ini semuanya itu ikut mengejar dan lain sebagainya. Yang jelas kalau peran membawa motor membawa senjata tajam itu sudah diamankan berikut barang buktinya. Namun ada satu lagi yang sedang proses untuk segera diserahkan kepada orangtuanya,” kata dia.
“Jadi kalau disimpulkan ini baru peristiwa bahan penganiayaan atau percobaan pengeroyokan. Tapi unsur pidananya sudah ada. Contoh membawa senjata tajam, membuat orang ketakutan dan membuat kecelakaan itu sudah terpenuhi perbuatannya,” sambungnya.
Kendati demikian, atas perbuatannya yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia, para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp.200.000.000.
“Meskipun pelaku masih berstatus anak-anak tapi pasal yang terapkan akumulatif dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Wit)