JABAR EKSPRES – Kamu apa sudah siap menyambut liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025? Ada kabar baik dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang kembali membuka program Mudik Motor Gratis (Motis).
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menikmati perjalanan mudik yang hemat dan praktis, terutama buat Kamu yang ingin membawa motor tanpa repot mengendarainya.
Kami senang banget mendengar program ini terus dilanjutkan, karena selain meringankan biaya perjalanan, ini juga membuat mudik terasa lebih aman dan nyaman. Yuk, kita bahas Mudik Gratis DJKA tentang semua yang perlu Kamu tahu tentang jadwal, syarat, dan ketentuannya!
Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan
Stasiun Tujuan yang Tersedia
Baca Juga:Viral Surat 13 Ayat 5 Dikaitkan dengan Kasus Gus Miftah dan Sunhaji Penjual Es Teh, Berikut PenjelasannyaBansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Desember Ini! Simak Cara Cek Penerimanya
Tentu saja, ada beberapa hal yang perlu Kamu siapkan. Berikut syarat dan ketentuannya:
- Kamu wajib memiliki SIM C, KTP, dan Kartu Keluarga.
- Motor yang didaftarkan maksimal memiliki kapasitas mesin 200 cc.
- Satu motor bisa didaftarkan untuk mendapatkan fasilitas pembelian dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket anak (infant).
- Jika Kamu hanya mendaftarkan motornya saja, jangan lupa menunjukkan bukti moda transportasi lain yang akan Kamu gunakan.
- Motor harus diserahkan ke stasiun dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Mudah, kan? Jadi, jangan sampai ketinggalan untuk daftar segera, ya!
