JABAR EKSPRES – Komisioner KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jabar.
“Saya akan menggugat surat keputusan KPU terkait pemberhentian saya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat,” katanya kepada media di Cibinong, Rabu (4/12).
Kendati begitu, Ummi Wahyuni menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) ditindaklanjuti KPU RI dengan SK pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.
Namun, kata Ummi, dirinya belum menerima surat keputusan (SK) dari KPU tentang pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.
BACA JUGA:PGN dan BGN Jalin Kerja Sama Pasokan Gas Bumi untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
“Surat keputusan dari KPU RI belum saya terima. SK pemberhentian dari KPU itu yang nanti jadi dasar gugatan ke PTUN,” tambahnya.
Ummi membantah tuduhan melakukan pergeseran suara calon anggota legislatif DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey sebagaimana dibacakan dalam sidang DKPP pada Senin (2/12).
“Jadi pertama rekapitulasi tingkat nasional saya itu kan mendapatkan panggilan Gakkumdu terkait dengan tindak pidana Pemilu,” jelasnya.
BACA JUGA:Langsung Cair Rp115.000 Saldo E-Wallet Via Game Penghasil Uang Termudah 2024
“Dan itu sudah selesai, di dalam putusan Gakkumdu itu semua tidak ada putusan dissenting opinion, semuanya sepakat selama pemeriksaan, dan itu tidak ada yang menunjukkan terkait saya melakukan tindak pidana pemilu,” sambungnya.
Meski begitu Ummi memastikan putusan DKPP terhadap dirinya tidak akan mengganggu proses Pilkada Jawa Barat baik pada pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur.
“Saya ingin juga memastikan pada seluruh masyarakat di Jawa Barat bahwa tidak akan mengganggu tahapan pilkada Jawa Barat, pilgub Jabar, karena putusan itu adalah personal etik dan saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini,” pungkasnya.