Selain itu, Gus Miftah dapat dibantu oleh dua asisten dan dua pembantu, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, guna menunjang kelancaran kerja.
Hak Keuangan dan Fasilitas Setingkat Menteri
Salah satu hal yang menarik dari jabatan Utusan Khusus Presiden adalah hak keuangan yang setara dengan menteri. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus menerima hak keuangan yang meliputi gaji dan tunjangan yang tidak berbeda jauh dengan yang diterima oleh seorang menteri.
Baca Juga: Berapa Rupiah Gift Ayam TikTok? Ini Yang Bunda Corla Dapat di Live Tiktoknya
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan Rp 13.608.000, yang menjadikan total penghasilan mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya. Selain itu, Gus Miftah juga berhak atas fasilitas lainnya, seperti:
- Kendaraan dinas,
- Rumah jabatan,
- Jaminan kesehatan,
- Dana operasional strategis,
- Biaya perjalanan dinas, perawatan, dan rehabilitasi.
Gus Miftah kini memegang jabatan penting sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Sebagai Utusan Khusus, ia memiliki tugas strategis untuk memelihara kerukunan antarumat beragama serta mengelola sarana keagamaan di Indonesia. Dengan fasilitas dan hak keuangan setingkat menteri, Gus Miftah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan umat.