Sedangkan untuk penandatangan Perjanjian Pembiayaan, DS dikunjungi oleh pihak Mizuho Cabang Bogor yang mendatangi kediaman DS untuk melakukan penandatangan di tempat.
BACA JUGA:Pemkot Cimahi Serukan Kolaborasi untuk Atasi HIV/AIDS
Pembiayaan atas kendaraan merk BMW Tahun 2010 yang dilakukan oleh Putri tersebut direalisasikan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Bogor kurang lebih sebesar Rp422,4 juta. Sedangkan untuk harga pasaran kendaraan BMW Tahun 2010 hari ini jauh lebih murah dari realisasi pembiayaan tersebut yakni kurang lebih seharga 220 – 250 jutaan.
Namun demikian, PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk tetap mencairkan dana talang tsb untuk pembelian BMW X5 tahun 2010 sebesar 400 juta. Tentunya ini merupakan nilai yang fantastis.
Pada akhirnya, janji Putri untuk melakukan pelunasan atas pembiayaan tersebut ke Mizuho Cabang Bogor, tidak direalisasikan. Kemudian, DS berinisiatif unruk mencari unit kendaraan tersebut.
Setelah proses pencarian, ternyata kepemilikan kendaraan tersebut masih berada pada orang lain. Sehingga DS melakukan pembayaran atas kendaraan tersebut kepada pihak lain, dengan menggunakan uang pribadi milik DS.
BACA JUGA:Spoiler ONE PIECE 1133: Luffy Mengungkap Kekuatan Besar Mode Nika dan Sosok Misterius Elbaf!
DS Meminta Bantuan ke Kantor Hukum Sembilan Bintang
Kuasa hukum DS, Dita Aditya menjelaskan terkait fakta-fakta hukum tersebut, bahwa permasalahan hukum yang dialami kliennya DS sungguh memprihatinkan dan mencoreng nama baik Bogor dalam hal usaha lembaga pembiayaan.
“Selain maraknya pengambilan paksa unit baik roda dua maupun roda empat oleh debat collector kepada konsumen / debitur, kini ditambah dengan adanya dugaan permainan fraud ditubuh leasing. Kacau ini,” tegasnya.
“Kami menduga ada dugaan tindak pidana persekongkolan atau permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah dan internal PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk,” sambungnya.
Kendati begitu, pihaknya telah membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polres Bogor sebagaimana dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan & permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah (30) dan dugaan keterlibatan dari pihak Mizuho Cabang Bogor serta telah mengajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan RI.