BACA JUGA: LINK Streaming Persis vs Barito Putera di Pertandingan BRI Liga 1 2024/2025, Hari Ini
Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama delapan jam sehari.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
Dalam hal tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.
“Dalam 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa pertama, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), harus memenuhi syarat,” imbuhnya.
Adapun syarat yang dimaksud Djoko itu, antara lain: Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu pekan.
BACA JUGA: Cek Bansos Pakai NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan Desember 2024
Kemudian lanjutnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib membayar upah kerja lembur.
Selanjutnya tutur Djoko, ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
“Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri,” tuturnya.
Dia menegaskan, sebaik apapun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi, tidak akan berarti apapun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik serta mental pengemudi.
“Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala, maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia, juga meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi,” pungkas Djoko. (Bas)