Atas masalah ini, sebagai kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati mempertanyakan keputsan majelis hakim itu. Sebab, jika diamati ada kejanggalan dugaan terjadi pelanggaran atas dikabulkannya aset-aset milik yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
‘’Bagaimana mungkin, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing dan sudah kita buktikan sudah kita perlihatkan tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan,’’ ujarnya.
Sikap majelis hakim ini patut dipertanyakan. Sebab jika perkara ini bejalan dengan baik, seharusnya bukti-bukti dari kedua belah pihak diperlihatkan dalam persidangan.
‘’Ini seharusnya jadi pertimbangan dan sita jaminan ini tidak seharusnya dikabulkan,” tegasnya.
Agar proses sidang memiliki rasa keadilan, pihaknya sudah melayanglkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial.
‘’Kami meminta agar memberikan perhatian dan atensi atas adanya perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan upaya administratif dengan memberikan pengaduan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri Bandung,’’ ujarnya.
‘’Kami meminta adanya perhatian agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi hak-hak daripada klien kami,” pungkas Ilham. (yan)