JABAR EKSPRES – Posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), tengah kosong menyusul Ummi Wahyuni diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Senin, 2 Desember 2024.
Guna mengisi kekosongan tersebut, KPU Jabar seger menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
“Nanti dalam waktu 1 x 24 jam kita harus pleno dan menentukan Plt nya siapa sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk ketua definitif (baru),” ungkapnya.
BACA JUGA: Imbas Guyuran Hujan Selama Sepekan di Bogor Raya, Ini Penjelasan BMKG
Meski adanya hal ini, Hedi menyebut bahwa Ummi Wahyuni masih menjadi anggota atau komisioner KPU Jabar, namun bukan tidak lagi menjabat sebagai ketua.
“Masih (sebagai komisioner). Dan kita pastikan (rekapitulasi Pilkada) tidak akan terganggu oleh putusan DKPP tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemberhentian ini dibacakan langsung oleh ketua DKPP Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube, Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA: Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya saat membacakan keputusannya, Senin (2/12).
Dalam keputusan ini, Heddy menyebut bahwa Ummi Wahyuni selaku ketua sekaligus merangkap sebagai Anggota KPU Jabar, dinilai bersalah dan melanggar kode etik setelah dianggap membiarkan pergeseran suara partai NasDem saat Pileg 2024.
Sehingga melalui keputusan ini, Heddy meminta agar segera dilaksanakan oleh KPU Jabar selama 7 hari ke kedepan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap pengadu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tukasnya.(San)