Saat pulang yang bersangkutan diantar langsung oleh pimpinan ponpes berinisial N dengan tuduhan mencuri barang milik santri lain di area pesantren.
Menurut pengakuannya, pimpinan ponpes N memukulnya menggunakan kepalan tangan ke bagian wajah, kepala, bahu, bokong, hingga hampir seluruh tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan hidungnya bergeser.
Menurut dia, pihak ponpes menuduh YRH mencuri barang milik 32 santri dengan total kerugian sekitar Rp2,655 juta. Barang-barang yang hilang termasuk uang tunai, ponsel, gunting kuku, hingga rokok. Namun, keluarga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Baca Juga:Wajah Baru Jalan Alun-alun Cimahi, Bina Marga Catat Poin PerbaikanDorong UMKM Naik Kelas Melalui Gebyar Delta Fest
“Setelah kejadian ini, adik saya trauma, ketakutan, dan penuh amarah. Ia bahkan sempat dibotakin oleh pihak pesantren,” ungkapnya.
Atas insiden ini, keluarga YRH telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cililin dengan nomor laporan TBL/110/XI/2024/SPKT/POLSEK CILILIN/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT.
