Saat pulang yang bersangkutan diantar langsung oleh pimpinan ponpes berinisial N dengan tuduhan mencuri barang milik santri lain di area pesantren.
“Adik saya diantar pulang tanpa penjelasan tentang kondisinya. Kami hanya diberikan catatan bahwa adik saya dituduh mencuri, tetapi mereka tidak memberikan bukti apapun,” ujar Elvia.
BACA JUGA: Sinopsis Film Wicked, Petualangan Penyihir yang Dibintangi Ariana Grande dan Cynthia Erivo
Setelah didesak oleh keluarga, YRH akhirnya mengakui bahwa ia mengalami kekerasan fisik.
Menurut pengakuannya, pimpinan ponpes N memukulnya menggunakan kepalan tangan ke bagian wajah, kepala, bahu, bokong, hingga hampir seluruh tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan hidungnya bergeser.
“Adik saya dipukul di bagian wajah, kepala, dan seluruh tubuhnya hingga hidungnya bergeser,” imbuhnya.
Dijelaskan, YRH mengaku diseret saat tertidur setelah shalat Isya berjamaah, kemudian diinterogasi dan dipaksa mengakui pencurian. Selama proses tersebut, ia disekap di kamar santri (kobong), tidak diizinkan sekolah, tidak diberi makan, dan terus mengalami kekerasan.
Menurut dia, pihak ponpes menuduh YRH mencuri barang milik 32 santri dengan total kerugian sekitar Rp2,655 juta. Barang-barang yang hilang termasuk uang tunai, ponsel, gunting kuku, hingga rokok. Namun, keluarga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Adik saya tidak pernah mencuri. Mereka hanya menuduh tanpa bukti,” kata Elvia.
BACA JUGA: Kapan Harus Melakukan Cek Darah Menurut Dokter? Ini Waktu Yang Dianjurkan!
Disebutkan, bahwa YRH mengalami trauma berat akibat perundungan tersebut. Selain luka fisik, korban kini menjadi pendiam, tidak mau berbicara kecuali dengan orang yang sangat dikenalnya, dan kerap menunjukkan ketakutan serta kemarahan.
“Setelah kejadian ini, adik saya trauma, ketakutan, dan penuh amarah. Ia bahkan sempat dibotakin oleh pihak pesantren,” ungkapnya.
Atas insiden ini, keluarga YRH telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cililin dengan nomor laporan TBL/110/XI/2024/SPKT/POLSEK CILILIN/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT.