JABAR EKSPRES – Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan meskipun adanya pemberhentian ini, Ummi Wahyuni masih menjadi anggota atau Komisioner KPU Jabar, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua.
‘’Masih (sebagai komisioner). Dan kita pastikan (rekapitulasi Pilkada) tidak akan terganggu oleh putusan DKPP tersebut,’’ ucap Hedi.
BACA JUGA: Hery Antasari Bangga, Kota Bogor Hadirkan Kampung Bojong di Lomba P2WKSS Jabar
Hedi juga mengatakan untuk mengisi kekosongan tersebut, KPU Jabar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua.
‘’Nanti dalam waktu 1 x 24 jam kita harus pleno dan menentukan Plt nya siapa sebelum nanti menetapkan pleno untuk ketua definitive (baru),’’ ungkap Hedi.
Diketahui, Ummi Wahyuni sempat digugat oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Gugatan dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, Aep menganggap bahwa Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar telah merugikan Ujang Bey sebagai calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX dengan cara membiarkan pergeseran suara NasDem saat perhitungan suara.
BACA JUGA: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Disdukcapil Kota Banjar Raih Dua Penghargaan
Ketua DKPP Republik Indonesia, Heddy Lugito mengatakan bahwa Ummi Wahyuni selaku ketuga sekaligus merangkap sebagai anggota KPU, dinilai bersalah dan melanggar kode etik setelah dianggap membiarkan pergeseran suara partai NasDem saat Pileg 2024.
Pemberhentian Ummy Wahyuni dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui sidang terbuka yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube, Senin, 2 Desember 2024.
‘’Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,’’ ucapnya saat membacakan keputusannya, Senin (2/12).
Sehingga melalui keputusan ini, Heddy juga meminta untuk segera dilaksanakan oleh KPU Jabar selama 7 hari ke depan.